Gerakan Nasional Anti Kejahatan Seksual Terhadap Anak (GN-AKSA): Pesan Kunci untuk Keluarga

Posting Komentar

A.      KEKERASAN TERHADAP ANAK.
Semua bentuk kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh mereka yang seharusnya bertanggungjawab atas anak tersebut atau mereka yang memiliki kuasa atas anak tersebut, yang seharusnya dapat dipercaya, misalnya orang tua, keluarga dekat, guru, pendamping.

      B.      KEKERASAN SEKSUAL.
Adalah setiap perbuatan yang berupa pemaksaan hubungan seksual, dengan cara tidak wajar/tidak disukai, pemaksaan hubungan seksual dengan orang lain untuk tujuan komersial dan/tujuan tertentu.

      C.      KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK.
·         Melibatkan seorang anak dalam kegiatan seksual yang dia sendiri belum sepenuhnya paham, tidak dapat diberi pemberitahuan sebelumnya, atau secara perkembangannya belum siap.
·         Dapat berupa kontak langsung (berhubungan seksual dengan anak) atau tidak kontak langsung (kepemilikan pornografi anak).
·         Dapat berupa exploitasi komersiil.

      D.     CONTOH TINDAK KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK.
·         Alat kelamin diraba-raba, payudara diremas-remas, pantat dicolek, dipaksa melakukan pornografi (misalnya: foto/video, tayangan online) dan pornoaksi (misalnya oral/anal seks)
·         Diperkosa, disodomi.
·         Dijual pada mucikari, dipaksa menjadi pelacur, dipaksa bekerja di warung remang-remang.
·         Penjualan anak.
·         Wisata seks.
·         Promosi dan distribusi pornografi yang  melibatkan anak-anak.
·         Pelibatan anak dalam pertunjukan seks dan bentuk lainnya.
Anak-anak rentan mengalami kekerasan dan eksploitasi seksual dari siapa saja. Kekerasan seksual seringkali dilakukan oleh orang yang dikenal oleh anak seperti ayah, ibu, kakak, paman, kakek atau orang dewasa lainnya yang dipercayai anak, seperti teman, pengasuh, pendidik dan tenaga kependidikan, pelatih aparat penegak hukum, majikan dll. Kekerasan seksual terhadap anak juga dilakukan oleh orang yang tidak dikenal.

E. DIMANAKAH KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK TERJADI ?
Kekerasan seksual terhadap anak bias terjadi disemua tempat termasuk :
·         Di rumah, rumah singgah, panti asuhan, tempat pengasuhan/penitipan anak.
·         Di sekolah, pesantren.
·         Di jalan, tempat kerja.

F. HAL–HAL PRAKTIS AGAR ANAK TERHINDAR DARI KEKERASAN SEKSUAL.
·         Pastikan jalur yang dilalui anak( keluar rumah ) aman.
·         Pastikan anak selalu dalam pengawasan dengan orang tua termasuk dalam kegiatan online.
·         Pastikan anak bersama orang yang dikenal dan dipercaya.
·         Ajarkan anak untuk tidak menerima pemberian apapun dari orang yang tidak dikenal.
·         Pastikan rumah aman dari bahan pornografi.
·         Harus mengetahui keberadaan anak.
·         Berikan kontak yang bias dihubungi dalam situasi apapun.
·         Biasakanuntukmendengarceritaanakpadakejadian – kejadian.

G. APA YANG HARUS DILAKUKAN KELUARGA UNTUK MENCEGAH TERJADINYA KEKERASAN SEKSUAL  TERHADAP ANAK ?.
·         Memahami pertumbuhan, perkembangan dan perilaku anak sesuai usianya,
·         Mengenalkan anak tentang kesehatan reproduksi termasuk mengenali bagian – bagian tubuhnya serta fungsi bagian tubuh tersebut. Bagian tubuh pribadi seperti alat kelamin, pantat, penis, anus, payudara dan vagina.
·         Berikanpengertiantentangsentuhan yang harus dihindari ole hanak. Pada setiap bagian tubuh yang pribadi, jelaskan sentuhan yang salah dan buruk. Sentuhan yang menyenangkan dan baik adalah ciuman pipi antara orang tua dan anak saat pamit ke sekolah ga tau kalau mau bepergian, berpelukan dengan saudara jika bertemu dan berpisah, dan berjabat tangan dengan orang lain.
·         Ajarkan anak untuk menolak dan mengatakan TIDAK saat menerima sentuhan buruk dan tidak nyaman dan waspadai tawaran atau diiming - imingi.
·         Membangun komunikasi terbuka dengan anak dan menjadi pendengar yang baik.
·         Mintalah anak untuk tidak takut memberitahu orang tua atau guru jika terjadi kekerasan seksual kepadanya.

H. JIKA ADA DUGAAN TERJADINYA KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK, KELUARGA PERLU :   
·   Memberikan dukungan dan kasih sayang pada anak, biarkan anak bercerita, jangan menyalahkan.
·   Segera membawa anak pada layanan kesehatan untuk mendapatkan layanan medis serta layanan psiko social.
·   Laporkan segera pada kepolisian.
·   Memberikan pendampingan pada anak dalam tahapan proses pemulihan.

I.  HAL – HAL PRAKTIS YANG BISA DILAKUKAN ORANG TUA UNTUK MENJAGA KETAHANAN KELUARGA DAN MENJALIN KOMUNIKASI YANG BAIK DALAM KELUARGA :
·         Menjadi pendengar yang baik.
·         Berlaku sebagai sahabat anak.
·         Menyediakan waktu yang berkualitas untuk anak.
·         Melakukan kegiatan bersama termasuk beribadah.
·         Terlibat dalam kegiatan di sekolah anak.
·         Mengikuti perkembangan informasi teknologi.

J. BAGIAN TUBUH YANG TIDAK BOLEH DISENTUH ORANG LAIN KECUALI ORANG TUA ANAK DAN DOKTER SERTA PENGASUH LAINNYA DENGAN DIDAMPINGI ORANG TUA.
·            Daerah Mulut.
·            Daerah Dada.
·            Daerah Alat Kelamin.
·            Daerah untuk Buang Air Besar.


Yogyakarta, 12 Maret 2020.
Reintegrasi Sosial dan Pemulangan P2TPAKK “RDU” DIY


Martanti Endah Lestari
Koordinator

Related Posts

Posting Komentar

Berlangganan