Latar Belakang

Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a dan Pasal 28 Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No 3 Tahun 2012 tentang Perlindungan Perempuan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, Pemerintah perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak Korban Kekerasan “Rekso Dyah Utami”. Fungsinya menyelenggarakan pelayanan terpadu kepada perempuan dan anak korban kekerasan dengan memfasilitasi pelayanan pengaduan, rehabilitasi kesehatan, rehabilitasi sosial, bantuan hukum, pemulangan dan reintegrasi sosial.

4 komentar

  1. Permisi, selamat pagi. Mohon maaf apakah saya boleh meminta data kekerasan yang terjadi di lingkungan sekolah? Data tersebut akan saya gunakan untuk melengkapi tesis. Jika boleh, mohon dikirim ke email: bektychandraa@gmail.com. Terimakasih

    BalasHapus
  2. assalamualaikum, mohon maaf apakah saya boleh meminta data kekerasan dalam rumah tangga 5 tahun terakhir yang ditangani oleh RDU? data tersebut akan saya gunakan untuk melengkapi proposal skripsi. jika boleh, mohon dikirim ke email: aisyahnafara1@gmail.com. terimakasih

    BalasHapus
  3. Assalamualaikum, mohon maaf apakah saya boleh meminta data kekerasan pada anak dan perempuan yang ditangani oleh RDU tahun 2021? Data tersebut akan saya gunakan untuk melengkapi data pada skripsi saya. Mohon dikirim ke email: ismawiyah02@gmail.com
    Terima kasih sebelumnya

    BalasHapus
    Balasan
    1. *apabila berkenan untuk memberikan data tersebut 🙏🏻

      Hapus

Posting Komentar

Berlangganan