Penanganan dan Pembiayaan

Posting Komentar




Sistem penanganan korban kekerasan perempuan dan anak dilakukan dengan menggunakan pendekatan terpadu secara berjejaring dalam wadah Forum Perlindungan Korban Kekerasan bagi Perempuan dan Anak di Daerah Istimewa Yogyakarta.


Biaya pelaksanaan Peraturan Gubernur ini dan biaya penyelenggaraan P2TPA “Rekso Dyah Utami” bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat.


Related Posts

Posting Komentar

Berlangganan