Terbaru
Penanganan dan Pembiayaan
Sistem penanganan korban kekerasan perempuan dan anak dilakukan dengan
menggunakan pendekatan terpadu secara berjejaring dalam wadah Forum
Perlindungan Korban Kekerasan bagi Perempuan dan Anak di Daerah Istimewa
Yogyakarta.
Biaya pelaksanaan Peraturan Gubernur ini dan biaya penyelenggaraan P2TPA
“Rekso Dyah Utami” bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan
sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat.
Posting Komentar
Posting Komentar